Friday, October 30, 2015

Rangkuman ekonomi bab 4 kelas 11 sma apbn dan apbd


APBN dan APBD
1.        Pengertian :
-        APBN yaitu suatu daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun.
Periode APBN di Indonesia adalah 1 Januari sampai 31 Desember dalam tahun yang sama.
-        APBD yaitu sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber – sumber pendapatan daerah dalam waktu satu tahun.
1.        Fungsi :
-        APBN  yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi
-        APBD yaitu otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi
1.        Kepanjangan :
-        APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
-        APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
1.        Tujuan APBN adalah :
-        sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan negara
-        sebagai gambaran tentang sumber – sumber pendapatan negara dan apa saja yang akan menjadi belanja negara selama satu tahun
-        untuk pedoman dan menghindari berbagai pemborosan dan penyelewengan anggaran
-        Jika APBN disusun dengan baik dan pelaksanaannya tertib maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan kemakmuran bangsa
1.         Tujuan APBD adalah :
-        sebagai pedoman pendapatan dan belanja bagi pemerintah daerah
-        sebagai gambaran sumber – sumber pendapatan yang akan diterima pemerintah daerah serta belanja – belanja (pengeluaran) yang akan dikakukan pemerintah daerah
-         sebagai pedoman dan untuk menghindari kesalahan, pemborosan, serta penyelewengan
Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bagian tak terpisahkan dari perekonomian secara agregat. Hal ini disebabkan setiap perubahan yang terjadi pada variabel-variabel ekonomi makro akan berpengaruh besaran-besaran pada APBN. 

Sebaliknya, setiap terjadi perubahan dalam kebijakan APBN (sebagai percerminan kebijakan fiskal) yang diambil pemerintah pada gilirannya juga akan memengaruhi aktivitas perekonomian. Saat ini, kebijakan anggaran negara mempunyai peranan yang cukup penting dalam mendorong aktivitas perekonomian, terutama ketika dunia usaha belum sepenuhnya pulih akibat terjadinya krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu.

http://www.materisma.com/2014/09/pengaruh-apbn-dan-apbd-terhadap.html
Peranan kebijakan anggaran melalui kebijakan stimulasi fiskal, diharapkan akan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi, yang tercermin dari peranannya dalam permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan Teori Keynesian, bahwa stimulasi fiskal melalui “government expenditure” baik belanja barang dan jasa maupun belanja investasi atau modal akan dapat membantu menggerakkan sektor riil.

Penyusunan APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan dan penghematan pengeluaran.

Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain:

1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun,

2. menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat,

3. menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri,

4. memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang, serta yang lainnya,

5. memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah : rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah diIndonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
  • Anggaran pendapatan, terdiri atas
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
    • Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) danDana Alokasi Khusus
    • Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
  • Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
  • Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb :
  • 1.      Proses yang terjadi di Eksekutif
  • Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
  • 2.      Proses di legislatif
  • Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.

2. APBN

Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
Penyusunan APBN di Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).
b. Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :
- pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN/ APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
1.    Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN oleh Pemerintah;
(b) tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
1.    Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
2.    Fungsi Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sector.
3.    Fungsi Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.

2.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.

Materi Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Contoh soal latihan APBN & APBD

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)

 Komentarnya dong....

  
A.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1.    Pengertian APBD
              Menurut Undang-undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
              APBD adalah daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2.    Fungsi APBD
              APBD yang disusun oleh setiap pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
a.    Fungsi otorisasi
     APBD sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
b.    Fungsi Perencanaan
     APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
c.    Fungsi Pengawasan
     APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
d.   Fungsi Alokasi
     Sumber-sumber penerimaan APBD digambarkan dengan jelas untuk dialokasikan sebagai pembelanjaan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
e.    Fungsi Distribusi
     Pembelanjaan APBD disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.

3.    Tujuan APBD
     APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan negara didaerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

4.    Cara penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
a.    Cara penyusunan APBD
         Penyusunan APBD melibatkan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dan Panitia Anggaran DPRD yang anggotanya terdiri atas tiap-tiap fraksi di DPRD.
         APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan, antara lain:
1)   Pemerintah daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
2)   Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
3)   RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.
b.    Pelaksanaan APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Semua pengeluaran daerah harus didasarkan pada:
1)   Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)
2)   Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)
3)   Surat Perintah Pembayaran (SPP)
4)   Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
c.    Pengawasan Pelaksanaan APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD terdiri dari:
1)   Pengawasan ekstenal
Adalah pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh DPRD dan BPK.
2)   Pengawasan internal
Adalah pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
d.   Pertanggungjawaban APBD
Setiap tiga bulan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan APBD triwulan kepada DPRD, dan setelah tahun anggaran berakhir pemerintah daerah mempertanggung-jawabkan seluruh pelaksanaan APBD.

5.    Sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah
     Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri dari:
a.    Pendapatan asli daerah (PAD)
     Adalah penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah berupa:
1)   Pajak daerah
2)   Retribusi daerah
3)   Hasil pengolahan kekayaan daerah
4)   Keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik daerah
5)   Lain-lain PAD
b.    Dana Perimbangan
     Adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah, yang meliputi:
1)   Dana bagi hasil
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai hasil dari pengelolaan sumber daya alam didaerah oleh pemerintah pusat.
2)   Dana alokasi umum
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara daerah.
3)   Dana alokasi khusus
Yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
c.    Pinjaman daerah
d.   Penerimaan lain-lain yang sah, berupa:
1)   Penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro dan pendapatan bunga
2)   Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
3)   Komisi, penjualan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.

6.    Jenis-jenis pengeluaran pemerintah daerah
     Belanja daerah terdiri dari dua jenis, yaitu:
a.    Belanja Aparatur
1)   Belanja Adminstrasi Umum
a)   Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah semua pembayaran berupa uang tunai yang dibayarkan kepada pegawai daerah otonom. Belanja pegawai terdiri dari:
·      Gaji dan tunjangan lainnya
·      Tunjangan beras
·      Honorarium
·      Uang lembur
·      Upah pegawai harian tetap
·      Biaya perawatan dan pengobatan pegawai
·      Belanja pegawai lain-lain
b)   Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang adalah semua pengeluaran yang dilakukan untuk:
·      Kantor
·      Pembelian inventaris kantor
·      Biaya pendidikan
·      Biaya perpustakaan
·      Biaya hansip
·      Biaya pakaian dinas
·      Pembelian peralatan dokter
·      Pembelian alat-alat laboratorium
·      Pembelian inventaris ruangan pasien
·      Pembelian perlengkapan dapur rumah sakit
·      Pembelian obat-obatan
·      Pembelian bahan laboratorium
·      Pembelian bahan percontohan, dll
c)   Belanja Perjalanan Dinas
Belanja perjalanan dinas terdiri dari:
·      Biaya perjalanan dinas
·      Biaya perjalanan dinas tetap
·      Biaya perjalanan dinas pindah
·      Biaya pemulangan pegawai yang dipensiunkan
·      Biaya perjalanan dinas lainnya
d)  Belanja Pemeliharaan
Belanja pemeliharaan adalah semua pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan:
·      Rumah dinas
·      Asrama, mess dan sejenisnya
·      Kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah
·      Kendaraan dinas lainnya
·      Inventaris kantor, dll

2)   Belanja Operasi dan Pemeliharaan
     Belanja operasi dan pemeliharaan terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalan dinas dan biaya pemeliharaan.

3)   Belanja Modal
     Belanja modal adalah belanja yang dikeluarkan untuk membeli/memperoleh modal seperti tanah, mobil, alat-alat, dll.

b.    Belanja Publik
Belanja publik terdiri dari belanja adminstrasi/umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.

c.    Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
Belanja daerah yang sumber dananya dari bantuan pemerintah pusat dari APBN berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

d.   Belanja Tak Disangka
Belanja tidak disangka adalah semua belanja yang tidak terduga selama tahun anggaran.





7.    Format dan contoh APBD
a.    APBD Kab. MakasarTahun 2003
URAIAN
JUMLAH
A.  Pendapatan
1.    Pendapatan asli daerah (PAD)
2.    Dana Perimbangan
3.    Lain-lain pendapatan yang sah
B.  Belanja
1.    Aparatur Daerah
a.    Belanja Administrasi umum
b.    Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c.    Belanja Modal
2.    Pelayanan Publik
a.    Belanja Adminstrasi umum
b.    Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c.    Belanja Modal
d.   Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
e.    Belanja Tak disangka
C.  Surplus/Defisit
D.  Pembiayaan
1.    Penerimaan
2.    Pengeluaran
495.017.481.050
67.008.490.300
395.054.965.750
32.954.025.000
525.737.924.208
102.555.669.973
80.595.080.773
6.437.071.200
15.523.518.000
423.182.254.235
303.852.200.165
39.374.398.750
62.939.707.820
16.515.947.500
500.000.000
(30.720.443.158)
30.720.443.158
34.549.690.758
(3.829.247.600)


b.    Realisasi APBD Kab. Klaten Tahun 2004
URAIAN
JUMLAH
A.  Pendapatan Daerah
1.    Sisa lebih anggaran tahun lalu
2.    Pendapatan Asli Daerah
a.    Pajak Daerah
b.    Retribusi daerah
c.    Laba BUMD
d.   Lain-lain PAD
3.    Dana Perimbangan
a.    Bagi hasil pajak
b.    Bagi hasil bukan pajak
c.    Dana Alokasi umum
d.   Dana Alokasi khusus
4.    Pinjaman Daerah
5.    Lain-lain pendapatan yang sah/penerimaan dari propinsi
B.  Belanja
1.    Pengeluaran rutin/belanja aparatur
2.    Pengeluaran pembangunan/belanja publik
C.  Pembiayaan
1.    Penerimaan
2.    Pengeluaran
501.906.042.896
-
27.047.600.952
10.291.535.387
8.483.925.859
1.195.358.000
7.076.781.706
417.521.164.117
24.408.273.496
737.890.621
382.345.000.000
10.030.000.000
-
57.337.277.827

494.976.201.703
116.655.469.216
384.320.732.487
(6.929.841.193)
15.886.341.243
22.816.182.436


B. Dampak APBN dan APBD terhadap perekonomian
APBN dan APBD merupakan program pembangunan nasional jangka pendek pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga dapat mengendalikan perekonomian nasional melalui program-program yang telah digariskan.
Dampak APBN dan APBD terhadap perekonomian adalah:
a.    Terjadi pembangunan di berbagai sektor
     APBN merupakan pedoman bagi perekonomian yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b.    Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta
     Asumsi yang digunakan dalam APBN merupakan salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.
c.    Berpengaruh dalam perdagangan internasional
Kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta mengamankan neraca perdagangan internasional.
d.   Sebagai alat politik fiskal
Pemerintah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal.

Menurut Richard Musgrave dampak APBN dan APBD akan mempengaruhi aspek sosial ekonomis keuangan negara dan perekonomian bangsa, berupa:
a.    Retribusi pendapatan
     Retribusi pendapatan dilakukan melalui penarikan pajak. Selanjutnya pajak tersebut digunakan untuk keperluan peningkatan pendapatan masyarakat dalam bentuk pengeluaran negara yang diberikan ke daerah-daerah .
b.    Pengalihan sumber-sumber
     Pengenaan tarif pajak yang tinggi terhadap barang-barang tertentu menyebabkan terjadi proses pengalihan sumber-sumber masyarakat. Produsen akan berpindah meningkatkan produksi yang menghasilkan barang-barang dengan tarif pajak yang rendah. Pengenaan tarif pajak yang tinggi terhadap barang–barang tertentu karena barang tersebut tidak dikehendaki peredarannya dipasar oleh pemerintah.
c.    Kestabilan terhadap kegiatan ekonomi
     Efek ekonomis terhadap keuangan negara dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi.Sebagai contoh pada saat terjadi inflasi, pemerintah harus mempengaruhi ekonomi nasional melalui APBN/APBD agar terjadi keseimbangan kembali antara arus uang dengan arus barang yang beredar.

C.Kebijakan Anggaran
1.    Pengertian Kebijakan Anggaran
Penyusunan APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembanghunan Nasional.
Sebelum tahun 2001 prinsip penyusunan APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran defisit/surplus.
Penyusunan APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran.

2.    Tujuan Kebijakan Anggaran
          Untuk menentukan arah, tujuan, prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai Program Pembangunan Nasional yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.

3.    Macam-macam Kebijakan Anggaran
          Kebijakan anggaran dapat dibedakan menjadi:
a.    Anggaran Berimbang
          Anggaran berimbang adalah suatu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi belanja negara. Kebijakan anggaran berimbang terjadi pada masa pemerintahan orde baru.
b.    Anggaran Defisit
          Anggaran defisit berarti jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil dari realisasi belanja negara. Mulai tahun 2000, dalam era reformasi pemerintah menerapkan kebijakan anggaran defisit dalam menyusun APBN.
c.    Anggaran Surplus
          Anggaran surplus berarti jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar dari realisasi belanja negara.
d.   Anggaran Dinamis
          Anggaran dinamis adalah bentuk penyusunan anggaran dimana sisi penerimaan dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, sehingga memungkinkan belanja negara juga mengalami peningkatan.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►