Friday, February 13, 2015

Rangkuman IPS, Geografi SMA 2014/2015

Posted by Blogger Name. Category: , , ,

PENGERTIAN:
Peran adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan status sosialnya.

Peran dianggap sangat penting karena mengatur perilaku seseorang dalam masyarakat berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat.

Jika ditinjau dari segi cakupannya, maka peran mencakup 3 hal yaitu:
1. Peran meliputi norma-norma, karena peran merupakan serangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat .
2. Peran adalah konsep tentang apa yang harus dilakukan oleh individu dalam masyarakat dan meliputi tuntutan-tuntutan perilaku dari masyarakat terhadap seseorang.
3. Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Peran sosial memiliki beberapa fungsi bagi individu maupun orang lain. Fungsi tersebut antara lain: 
1. Peranan yang dimainkan seseorang dapat mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat, seperti peran sebagai ayah atau ibu.
2. Peranan yang dimainkan seseorang dapat pula digunakan untuk membantu mereka yang tidak mampu dalam masyarakat. Tindakan individu tersebut memerlukan pengorbanan, seperti peran Relawan, dokter, perawat, pekerja sosial, dsb.
3. Peranan yang dimainkan seseorang juga merupakan sarana aktualisasi diri, seperti seorang lelaki sebagai suami/bapak, seorang wanita sebagai isteri/ ibu, seorang seniman dengan karyanya, dsb


PRINSIP - PRINSIP GEOGRAFI

a. Prinsip Persebaran
Yaitu suatu gejala yang tersebar tidak merata dipermukaan bumi yang meliputi bentang alam, tumbuhan, hewan dan manusia
b. Prinsip Interrelasi
Yaitu suatu hubungan saling terkait dalam ruang antara gejala yang satu dengan yang lain
c. Prinsip Deskripsi
Yaitu penjelasan lebih jauh mengenai gejala - gejala yang dipelajari deskripsi, selain disajikan dengan tulisan / kata - kata dapat juga dilengkapi dengan diagram grafik, tabel, gambar dan peta
d. Prinsip Korologi
Gejala fakta/masalah geografi disuatu tempat yang ditinjau sebenarnya, interaksinya, dan integrasinya dalam ruang tertentu


BANK

Pengertian Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas (funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-  Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-  Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-  Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipan barang berharga.
 Jenis-Jenis Bank
 Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Adapun jenis perbankan dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.

a. Dilihat dari Segi Fungsi
 Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
 Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.

c. Dilihat dari Segi Status
 Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
 Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
 Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.

Jenis-jenis Bank dilihat dari Segi Fungsinya
 a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas tentang hubungan antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

b. Bank Umum
 Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini:
1) Menghimpun dana dalam bentuk:
a) simpanan giro, artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan, artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito, artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya penagihan warkat (surat - surat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.

d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut:
a. Prinsip Mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip Murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip Musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip Ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip Iijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).



0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►