Saturday, May 10, 2014

Soal PKn SMA Hukum dan Peradilan Internasional TA 2013/2014

Posted by Blogger Name. Category: , ,

1. Hukum nasional yang berlaku bagi masyarkat Romawi di manapun mereka berada yaitu ....
a. sunt servada
b. pacta
c. Ocupatio servitut
d. Ius ceville
e. Bona fides

2. Berikut ini yang tidak termasuk subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah ....
a. traktat
b. takhta suci Vatikan
c. manusia pribadi
d. organisasi internasional
e. negara yang berdaulat

3. Hakikat subjek hukum internasional ialah ....
a. pemegang hak dan kewajiban internasional
b. negara-negara yang tergabung dalam PBB
c. pihak-pihak yang mengalami sengketa
d. orang-orang yang sudah cakap hukum
e. pokok-pokok yang mengadakan perjanjian

4. Ajaran-ajaran para ahli atau sarjana hukum yang dianggap sebagai sumber hukum dinamakan ....
a. resolusi
b. doktrin
c. traktat
d. yurisprudensi
e. kebiasaan hukum

5. Kaum beligerensi disebut juga ....
a. negara-negara maju
b. organisasi internasional
c. partai politik
d. front pembebasan
e. pemberontak

6. Salah satu asas hukum internasional yaitu ....
a. hak dan kewajiban
b. kepentingan umum
c. persamaan derajat
d. kemerdekan
e. kemanusiaan

7. Subjek hukum internasional yaitu ....
a. kekuasaan
b. organisasi internasional
c. masalah internasional
d. lembaga internasional
e. politik internasional

8. Berikut ini hal-hal yang tidak berhubungan dengan Mahkamah Internasional dalam mengadili setiap permasalahan adalah ....
a. organisasi internasional
b. pendapat para ahli dan keputusan pengadilan
c. prinsip hukum umum
d. perjanjian internasional
e. kebiasaan internasional

9. Konflik antarbangsa pada umumnya disebabkan karena sengketa internasional atau disebut juga ....
a. ketertiban negara-negara tetangga
b. diskriminasi
c. internasionalisme
d. internasional kontrol
e. internasional disputes

10. Berdasarkan Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, sumber hukum internasional yaitu ....
a. doktrin dan resolusi
b. naturalis dan material
c. formal dan material
d. positivisme dan formal
e. formal dan naturalis

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►