Posted by Blogger Name. Category:
1 SMA/IPA
,
2014/2015
,
Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
,
Kunci Jawaban
,
UN PKn
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat!
1. Jelaskan alasan-alasan pentingnya hubungan internasional!
Jawab : ...
2. Sebutkan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional!
Jawab : Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasioanl: (1) Perundingan (negotiation); (2) Penandatanganan ( signature); (3) Pengesahan (ratification); (4) Tukar menukar naskah ratifikasi
3. Pada saat apakah perjanjian dikatakan berlaku?
Jawab : Berlakunya Perjanjian Internasional
a. mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan/ menurut yang disetujui oleh negara perunding
b. jika tidak ada ketentuan/ persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding
c. bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu laku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut kecuali bila perjanjian menentukan lainnya.
d. ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian cara dan tanggal berlakunya persyaratan fungsi-fungsi penyimpanan dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian
4. Pada saat apa perjanjian dikatakan berakhir?
Jawab : Perjanjian dilakatakan berakhir apabila:
a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional
b. masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis
c. salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian
d. adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
e. adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian
f. syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian sudah di penuhi
g. perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran diterima oleh pihak lain.
5. Jelaskan salah satu persamaan dan perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler!
Jawab : Perbedaannya yaitu:
Perwakilan Diplomatik:
- tugasnya dalam bidang politik
- hanya 1 perwakilan dan di tempatkan di ibukota Negara
- surat tugas ditandatangani langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
- dapat memengaruhi perwakilan konsuler
Perwakilan Konsuler
- tugasnya dalam bidang nonpolitik
- lebih dari 1, tergantung kebutuhan
- surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
- hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemerintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
- tidak memiliki daerah ekstrateritorial.
- harus tunduk pada perwakilan diplomatik
6. Sebutkan tujuan PBB berdasarkan Piagam PBB pasal 1!
Jawab : Tujuan PBB adalah:
a. menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu : untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman
b. terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakanagresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai, dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian.
c. mengembangakn hubungan persahabatn antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal
d. mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasan atau agama.
e. menjadi pusat hormonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum,
7. Jelaskan manfaat KAA bagi Indonesia!
Jawab : Bagi Indonesia, KAA memberikan dua keuntungan:
- pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan mengenai mesalah RRC dwikewaganegaraan. usai konferensi mereka yang memiliki dwikewarganegaraan diharuskan memilih menjadi warga negara Indonesia atau warga negara RRC
- RI mendapat dukungan dalam perjuangan pengembalian Irian Barat
8. Apakah perbedaan dari bilateral dan mutilateral?
Jawab : Perbedaan bilateral dan multilateral
- bilateral : perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara RI dan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan pajak laut.
- multilateral : perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak dan tidak mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat perjanjian
9. Apakah yang dimaksud dengan law making treaties?
Jawab : Law making treaties : perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan/ kaidah hukum internasional yang berlaku umum dan menetapkan ketentuan hukum perjanjian internasional
10. Apakah yang dimaksud dengan Treary Contract? Beri contohnya!
Jawab : Treaty Contract : perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Contoh perjanjian RI-China tentang kewarganegaraan.
0 comments:
Post a Comment